Bidang Tugas
Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pengurus PERADI Cabang Semarang
Masa Bhakti 2022–2027
DEWAN PENASEHAT
Memberi nasehat, pertimbangan dan saran kepada Ketua dalam membuat kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan Peradi Cabang Semarang dan pelaksanaan Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, Keputusan Dewan Kehormatan, Keputusan Munas dan Keputusan Muscab;
KETUA
- Memimpin dan mengkoordinasikan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Peradi Cabang Semarang;
- Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Peradi Cabang Semarang;
- Memimpin pelaksanaan Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, Keputusan Dewan Kehormatan, Keputusan Munas dan Keputusan Muscab;
- Bersama-sama dengan sekretaris mewakili DPC di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali untuk tindakan hukum di bidang keuangan mewakili dengan Bendahara.
WAKIL KETUA I
- Membantu Ketua dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Organisasi dan Administrasi, (ii) Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia, dan (iii) Pembinaan Anggota;
- Membantu Ketua dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang tersebut;
- Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
- Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua.
WAKIL KETUA II
- Membantu Ketua dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pendidikan dan Latihan, dan (ii) Penelitian dan Pengembangan;
- Membantu Ketua dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang tersebut;
- Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan; serta
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua.
WAKIL KETUA III
- Membantu Ketua dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Anggota, dan (ii) Informasi dan Komunikasi;
- Membantu Ketua dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang tersebut;
- Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
- Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua.
WAKIL KETUA IV
- Membantu Ketua dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Pembelaan Profesi Advokat, dan (ii) Kerjasama antar lembaga;
- Membantu Ketua dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang tersebut;
- Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
- Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua.
WAKIL KETUA V
- Membantu Ketua dalam membuat kebijakan di bidang: (i) Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat, dan (ii) Bantuan Hukum, Advokasi dan HAM;
- Membantu Ketua dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang tersebut;
- Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
- Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua.
SEKRETARIS
- Membantu Ketua dalam membuat kebijakan di bidang pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
- Membantu Ketua dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
- Membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, Keputusan Dewan Kehormatan, Keputusan Munas dan Keputusan Muscab;
- Bersama-sama dengan Ketua mewakili DPC di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali untuk tindakan hukum di bidang keuangan;
- Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua;
- Melaksanakan tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua.
WAKIL SEKRETARIS I
- Membantu Sekretaris dalam pengelolaan administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
- Membantu Wakil Ketua I pada bidang Organisasi & Administrasi, Peningkatan Kualitas SDM, dan Pembinaan Anggota;
- Melaksanakan tugas lain dari Ketua, Sekretaris, dan Wakil Ketua I serta menggantikan bila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Sekretaris dan Wakil Ketua I.
WAKIL SEKRETARIS II
- Membantu Sekretaris dalam manajemen administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
- Membantu Wakil Ketua II pada bidang Pendidikan & Latihan serta Penelitian & Pengembangan;
- Melaksanakan tugas lain dari Ketua, Sekretaris, dan Wakil Ketua II serta menggantikan bila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Sekretaris dan Wakil Ketua II.
WAKIL SEKRETARIS III
- Membantu Sekretaris dalam manajemen administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
- Membantu Wakil Ketua III pada bidang Pemberdayaan & Kesejahteraan Anggota serta Informasi & Komunikasi;
- Melaksanakan tugas lain dari Ketua, Sekretaris, dan Wakil Ketua III serta menggantikan bila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Sekretaris dan Wakil Ketua III.
WAKIL SEKRETARIS IV
- Membantu Sekretaris dalam manajemen administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
- Membantu Wakil Ketua IV pada bidang Pembelaan Profesi Advokat serta Kerjasama antar Lembaga;
- Melaksanakan tugas lain dari Ketua, Sekretaris, dan Wakil Ketua IV serta menggantikan bila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Sekretaris dan Wakil Ketua IV.
WAKIL SEKRETARIS V
- Membantu Sekretaris dalam manajemen administrasi kesekretariatan, personalia dan kerumahtanggaan;
- Membantu Wakil Ketua V pada bidang Sosial, Pemberdayaan & Pengabdian Masyarakat serta Bantuan Hukum, Advokasi & HAM;
- Melaksanakan tugas lain dari Ketua, Sekretaris, dan Wakil Ketua V serta menggantikan bila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Sekretaris dan Wakil Ketua V.
BENDAHARA
- Membantu Ketua dalam kebijakan pengelolaan administrasi keuangan dan pendanaan;
- Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pendanaan;
- Bersama Ketua mewakili DPC untuk tindakan hukum di bidang keuangan;
- Melaksanakan tugas lain dari Ketua serta menggantikan bila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pada Ketua.
WAKIL BENDAHARA I
- Membantu Bendahara dalam kebijakan & pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pendanaan;
- Mendukung Wakil Ketua I pada kegiatan yang terkait pengelolaan keuangan di bidang Organisasi & Administrasi, Peningkatan Kualitas SDM, dan Pembinaan Anggota;
- Melaksanakan tugas lain dari Ketua, Bendahara, serta Wakil Ketua I; menggantikan bila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pada Bendahara dan Wakil Ketua I.
WAKIL BENDAHARA II
- Membantu Bendahara dalam kebijakan & pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pendanaan;
- Mendukung Wakil Ketua II pada bidang Pendidikan & Latihan serta Penelitian & Pengembangan (terkait keuangan);
- Melaksanakan tugas lain dari Ketua, Bendahara, serta Wakil Ketua II; menggantikan bila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pada Bendahara dan Wakil Ketua II.
WAKIL BENDAHARA III
- Membantu Bendahara dalam kebijakan & pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pendanaan;
- Mendukung Wakil Ketua III pada bidang Pemberdayaan & Kesejahteraan Anggota serta Informasi & Komunikasi (terkait keuangan);
- Melaksanakan tugas lain dari Ketua, Bendahara, serta Wakil Ketua III; menggantikan bila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pada Bendahara dan Wakil Ketua III.
WAKIL BENDAHARA IV
- Membantu Bendahara dalam kebijakan & pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pendanaan;
- Mendukung Wakil Ketua IV pada bidang Pembelaan Profesi Advokat serta Kerjasama antar Lembaga (terkait keuangan);
- Melaksanakan tugas lain dari Ketua, Bendahara, serta Wakil Ketua IV; menggantikan bila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pada Bendahara dan Wakil Ketua IV.
WAKIL BENDAHARA V
- Membantu Bendahara dalam kebijakan & pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pendanaan;
- Mendukung Wakil Ketua V pada bidang Sosial, Pemberdayaan & Pengabdian Masyarakat serta Bantuan Hukum, Advokasi & HAM (terkait keuangan);
- Melaksanakan tugas lain dari Ketua, Bendahara, serta Wakil Ketua V; menggantikan bila berhalangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pada Bendahara dan Wakil Ketua V.
KETUA BIDANG ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
- Menyusun kebijakan & melaksanakan kegiatan: database anggota, penertiban organisasi, rapat anggota cabang, muscab, dll;
- Melapor kepada Wakil Ketua I & Wakil Sekretaris I.
WAKIL KETUA BIDANG ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
- Membantu Ketua Bidang dalam kebijakan & pelaksanaan urusan organisasi dan administrasi;
- Melapor kepada Ketua Bidang.
KETUA BIDANG PENINGKATAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA
- Program peningkatan kapasitas: pengetahuan hukum, keterampilan hukum, etika profesi, komunikasi & bahasa;
- Melapor kepada Wakil Ketua I & Wakil Sekretaris I.
WAKIL KETUA BIDANG PENINGKATAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA
- Membantu Ketua Bidang dalam kebijakan & pelaksanaan program peningkatan kualitas SDM;
- Melapor kepada Ketua Bidang.
KETUA BIDANG PEMBINAAN ANGGOTA
- Pembinaan anggota: pelaksanaan kode etik, kepatuhan UU profesi, kegiatan kerohanian (silaturahmi, halal bi halal), dll;
- Melapor kepada Wakil Ketua I & Wakil Sekretaris I.
WAKIL KETUA BIDANG PEMBINAAN ANGGOTA
- Membantu Ketua Bidang dalam kebijakan & pelaksanaan pembinaan anggota;
- Melapor kepada Ketua Bidang.
KETUA BIDANG PENDIDIKAN DAN LATIHAN
- PKPA, pelatihan ujian kode etik profesi, pemagangan calon advokat, dll;
- Melapor kepada Wakil Ketua II & Wakil Sekretaris II.
WAKIL KETUA BIDANG PENDIDIKAN DAN LATIHAN
- Membantu Ketua Bidang dalam kebijakan & pelaksanaan program pendidikan dan latihan;
- Melapor kepada Ketua Bidang.
KETUA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
- Penelitian hukum, diskusi/seminar/lokakarya/FGD, pengembangan kapasitas advokat;
- Melapor kepada Wakil Ketua II & Wakil Sekretaris II.
WAKIL KETUA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
- Membantu Ketua Bidang dalam kebijakan & pelaksanaan litbang;
- Melapor kepada Ketua Bidang.
KETUA BIDANG PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA
- Outbound, olahraga, koperasi, simpati & empati untuk anggota yang sakit/berduka/terkena musibah, dll;
- Melapor kepada Wakil Ketua III & Wakil Sekretaris III.
WAKIL KETUA BIDANG PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA
- Membantu Ketua Bidang dalam kebijakan & pelaksanaan program kesejahteraan;
- Melapor kepada Ketua Bidang.
KETUA BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI
- Website PERADI Cabang Semarang, publikasi kegiatan, hubungan media, brosur/tabloid, kerjasama dengan lembaga penyiaran, dll;
- Melapor kepada Wakil Ketua III & Wakil Sekretaris III.
WAKIL KETUA BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI
- Membantu Ketua Bidang dalam kebijakan & pelaksanaan komunikasi publik organisasi;
- Melapor kepada Ketua Bidang.
KETUA BIDANG PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT
- Pencegahan pelanggaran kode etik, pembelaan anggota terkait tugas profesi, penerimaan pengaduan masyarakat (diteruskan ke Dewan Kehormatan), diseminasi kode etik, menjaga marwah profesi, dll;
- Melapor kepada Wakil Ketua IV & Wakil Sekretaris IV.
WAKIL KETUA BIDANG PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT
- Membantu Ketua Bidang dalam kebijakan & pelaksanaan pembelaan profesi;
- Melapor kepada Ketua Bidang.
KETUA BIDANG KERJASAMA ANTAR LEMBAGA
- Audiensi, MoU, koordinasi & kerjasama dengan lembaga pemerintahan/penegak hukum, organisasi pendiri, LSM/ORMAS, dll;
- Melapor kepada Wakil Ketua IV & Wakil Sekretaris IV.
WAKIL KETUA BIDANG KERJASAMA ANTAR LEMBAGA
- Membantu Ketua Bidang dalam kebijakan & pelaksanaan kerjasama antar lembaga;
- Melapor kepada Ketua Bidang.
KETUA BIDANG SOSIAL, PEMBERDAYAAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
- Bakti sosial, santunan, bantuan bencana, program lingkungan, dan pengabdian masyarakat lainnya;
- Melapor kepada Wakil Ketua V & Wakil Sekretaris V.
WAKIL KETUA BIDANG SOSIAL, PEMBERDAYAAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
- Membantu Ketua Bidang dalam kebijakan & pelaksanaan program sosial/pengabdian;
- Melapor kepada Ketua Bidang.
KETUA BIDANG BANTUAN HUKUM, ADVOKASI DAN HAM
- Pro bono bagi masyarakat tidak mampu, penyuluhan & pemberdayaan hukum, advokasi kelompok marginal dan regulasi bermasalah, promosi & penghormatan HAM, dll;
- Melapor kepada Wakil Ketua V & Wakil Sekretaris V.
WAKIL KETUA BIDANG BANTUAN HUKUM, ADVOKASI DAN HAM
- Membantu Ketua Bidang dalam kebijakan & pelaksanaan bantuan hukum/advokasi/HAM;
- Melapor kepada Ketua Bidang.
KOORDINATOR DAERAH
- Mewakili Ketua dalam mengkoordinasikan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan PERADI Cabang Semarang di daerah masing-masing;
- Memimpin pelaksanaan AD, PRT, Kode Etik, Keputusan Dewan Kehormatan, Keputusan Munas dan Muscab di wilayahnya; dan
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua.